top of page

  1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah di bidang perumahan dan permukiman, bidang penyehatan lingkungan dan air minum dan bidang tata bangunan dan gedung.

  2. Pembentukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kabupaten Bangkalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

  3. Tupoksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 40  Tahun 2016

STRUKTUR ORGANISASI

bottom of page